SOTK Kelurahan Tanah Baru
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan sosial
1 Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat;
2 Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
3 Pelaksanaan fasiltasi pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
4 Pelaksanaan fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
5 Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat;
6 Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat;
7 Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
8 Pengkoordinasian dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
9 Pelaksanaan penyusunan surat keterangan yang berkenaan dengan status ekonomi masyarakat;
10 Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi; dan
11 Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Lurah.
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan perekonomian
1. Penginventarisasian dan pengolahan data potensi wilayah, permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi pembangunan dan perekonomian;
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
3. Penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pembangunan dan perekonomian;
4. Penyiapan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah;
5. Pelaksanaan pengembangan pembangunan dan perekonomian;
6. Pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
7. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian;
8. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai kewenangannya;
9. Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian;
10. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
11. Pelaksanaan penyusunan surat keterangan yang berkenaan dengan status ekonomi masyarakat; dan
12. Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Lurah.
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
1. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan;
2. Pengumpulan, pengolah data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keamanan dan ketertiban umum;
3. Perencanaan, pelaksanaan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
4. Penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pemerintahan;
5. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi kependudukan dan keagrariaan;
6. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
7. Pelaksanaan tugas dalam rangka membantu pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang);
8. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan;
9. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
10. Pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
11. Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi; dan
Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan , yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan dan kelengkapan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan
1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat mengacu pada renstra Kelurahan;
2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
3. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan Kelurahan;
4. Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
5. Pengkoordinasian penyusunan laporan tahunan Kelurahan;
6. Penyelenggaraan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan Kelurahan;
7. Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan Kelurahan;
8. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, administrasi umum, kepegawaian, keuangan evaluasi dan pelaporan kegiatan Kelurahan;
9. Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Kelurahan;
10. Penyiapan bahan koordinasi dari masing-masing unsur organisasi di lingkungan Kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Kelurahan;
11. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatanLurah
1. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan kelurahan.
2. Pelayanan masyarakat.
3. Pemberdayaan masyarakat.
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
7. Penyusunan rencana pembangunan paratisipatif.
8. Perumusan dan penetapan Renstra Kelurahan mengacu pada Renstra Kecamatan dan RPJMD.
9. Perumusan dan menetapkan Renja Kelurahan mengacu pada Renja Kecamatan.
10. Pembinaan dan pengawasan pegawai.
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan ketatausahaan.
12. Pengkoordinasian penyusunan Laporan Tahunan Kelurahan.
13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, Lurah Tanah Baru dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan, dan Kasi Kemasyarakatan.